Salin Artikel

4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,8 Miliar Disita Bea Cukai Jambi

"Ada sebanyak 4 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang kita amankan saat kendaraan itu memasuki jalan lintas timur Sumatera," ungkap Kepala Tim Penindak Bea Cukai Jambi, Heri Susanto, dilansir Antara.

Informasi itu kemudian diteliti oleh intelijen.

"Sekira pukul 10.30 WIB pada tanggal 14 April 2020, tim P2 Jambi berhasil melakukan pengejaran dan penghentian target operasi berupa mobil Mitsubishi Light Truck," kata Heri seperti dikutip Tribun Jambi.

Saat diperiksa, mereka mendapati ratusan dus rokok ilegal.

"Kita temui 200 dus rokok tanpa cukai beserta seorang sopir berinisial A kemudian dari keterangan A kita dapati bahwa di belakang dia masih ada satu truk dengan muatan sama," tutur dia.

Kemudian, tim kembali menyita barang bukti 200 dus rokok dari truk lainnya.

"Dan dari keterangan A, kita lakukan penelusuran dan kembali mengamankan barang bukti 200 dus rokok dari truk Toyota Dyna Ligh Truk yang dikemudikan oleh S," imbuh dia.

Berpotensi rugikan negara 1,8 miliar

Heri menjelaskan, total ada 4 juta barang rokok yang disita oleh tim.

Adapun potensi kerugian negara dari 4 juta rokok itu adalah sebanyak Rp 1.8 miliar.

Barang bukti rokok itu kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi.

"Dan untuk 2 orang sopir, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, dan untuk barang sitaan akan segera kita lakukan pemusnahan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Sopir Ekspedisi Ditangkap, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 4 Juta Batang Rokok Ilegal ke Jambi

https://regional.kompas.com/read/2020/05/16/08200081/4-juta-batang-rokok-ilegal-senilai-rp-1-8-miliar-disita-bea-cukai-jambi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke