Jika warga luar Denpasar maka diserahkan ke daerah asal untuk penanganan lanjutan.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Denpasar menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai 15 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020.
Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan, penerapan PKM ini berbasis desa atau kelurahan dan desa adat.
Penerapan PKM itu akan dievaluasi setiap minggu.
Kebijakan ini diterbitkan karena masih banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.
Masyarakat belum disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing dan physical distancing.
Baca juga: MUI Bali Minta Warga Shalat Idul Fitri di Rumah
Kepala Dishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan, setiap pos dijaga 228 personel gabungan dari Polri, TNI, dan pecalang.
Warga yang keluar masuk Denpasar wajib menunjukkan identitas, surat perjalanan yang dikeluarkan desa adat atau perusahaan tempat bekerja.
Lalu, masyarakat diwajibkan memakai masker.
Mereka yang tak melengkapi peraturan di atas tak diizinkan masuk.
"Kalau yang pekerja rutin cukup dari surat perusahaan yang ada di Denpasar. Di Denpasar, perusahaan menerangkan yang bersangkutan benar di Denpasar bekerja," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.