GRESIK, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menetapkan SG (50) pelaku pemerkosaan perempuan berinisial MD (16) sebagai tersangka.
SG tengah diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik.
"Sedang diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, kepada Kompas.com, lewat pesan WhatsApp, Jumat (15/5/2020).
"Hari ini langsung saya tahan," tambah dia.
Kusworo memang belum sempat menjelaskan lebih lanjut mengenai pasal apa yang dikenakan untuk menjerat pelaku.
Diketahui, MD menjadi korban dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh SG.
Kejadian ini dilakukan sebanyak enam kali, dalam rentang waktu Maret 2019 hingga April 2020.
Perbuatan itu tak hanya dilakukan di rumahnya, tapi juga pernah dilakukan pelaku di kandang ayam tak jauh dari tempat tinggalnya.