Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh yang Racun 2 Orang di Solo Gunakan Sepeda Motor Korbannya untuk Melarikan Diri

Kompas.com - 14/05/2020, 13:44 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Uang itu akan digunakan oleh korban Sunarno untuk membeli tanah di wilayah Boyolali.

"Korban mau membeli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka. Tersangka yang mencarikan tanah," tutur dia.

Mengetahui korban membawa uang tunai, kata Purbo, timbul niat jahat tersangka untuk menguasai uang milik korban.

Tersangka kemudian membeli racun tikus di Pasar Depok untuk meracuni kedua korban.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka C alias G dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Purbo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com