Uang itu akan digunakan oleh korban Sunarno untuk membeli tanah di wilayah Boyolali.
"Korban mau membeli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka. Tersangka yang mencarikan tanah," tutur dia.
Mengetahui korban membawa uang tunai, kata Purbo, timbul niat jahat tersangka untuk menguasai uang milik korban.
Tersangka kemudian membeli racun tikus di Pasar Depok untuk meracuni kedua korban.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka C alias G dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Purbo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan