Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh yang Racun 2 Orang di Solo Gunakan Sepeda Motor Korbannya untuk Melarikan Diri

Kompas.com - 14/05/2020, 13:44 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tersangka C alias G (54) sempat melarikan diri dengan berjalan kaki seusai membunuh kedua korbannya di rumah kontrakan dengan racun tikus.

Namun, C kembali lagi ke rumah kontrakan untuk mengambil sepeda motor milik korbannya agar bisa melarikan diri lebih jauh.

Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Sunarno (49) dan Triyani (36) yang jasadnya ditemukan tewas tanpa busana di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

"Tersangka setelah melakukan pembunuhan dia sempat keluar berjalan kaki tujuannya untuk melarikan diri. Merasa tidak bisa jauh, tersangka kembali ke rumah kontrakan mengambil motor korban lalu melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito di Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan 2 Mayat Tanpa Busana di Solo, Tersangka Peragakan 38 Adegan

Sebelum melarikan diri, jelas Purbo, tersangka sempat membuang kunci rumah kontrakan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

Proses rekonstruksi menghadirkan empat orang saksi. Para saksi ini adalah orang yang pertama kali berpapasan dengan tersangka dan pertama melihat korban di rumah kontrakan.

Selain itu, petugas dari kejaksaan negeri (Kejari) Solo dan kuasa hukum tersangka juga dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

Mereka mengikuti jalannya proses rekonstruksi dari awal hingga selesai.

Baca juga: Tak Kunjung Check Out, Tamu Hotel di Bogor Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamarnya

Purbo menyampaikan, tersangka nekat menghabisi korban karena ingin menguasai uang Rp 725 juta.

 

Uang itu akan digunakan oleh korban Sunarno untuk membeli tanah di wilayah Boyolali.

"Korban mau membeli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka. Tersangka yang mencarikan tanah," tutur dia.

Mengetahui korban membawa uang tunai, kata Purbo, timbul niat jahat tersangka untuk menguasai uang milik korban.

Tersangka kemudian membeli racun tikus di Pasar Depok untuk meracuni kedua korban.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka C alias G dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Purbo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com