Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil, Rumah 2 Pejabat Bea Cukai Digeledah

Kompas.com - 12/05/2020, 12:25 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan terhadap dua rumah pejabat tinggi Kantor Pelayan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Senin (11/5/2020).

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Maret lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono melalui telepon membenarkan atas penggeledahan tersebut.

Baca juga: Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Merkuri, Kejar hingga Tembaki Kapal Penyelundup

Hanya saja Hari enggan memaparkan secara rinci bentuk penggeledahan tersebut. Bahkan siapa saja yang digeldah oleh tim pidsus Kejagung, Hari masih merahasiakannya.

"Benar ada penggeledahan tadi, namun untuk detailnya tunggu rilis saja ya, karena masih proses pemeriksaan, saya harap teman-teman di Kepri dapat memakluminya," kata Hari melalui telepon, Senin (11/5/2020) malam.

Hari mengaku tidak ada yang ditutupi dari kegiatan ini, hanya saja Hari tidak ingin mengganggu kerja tim Pidsus Kejagung yang saat ini masih melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap KPU BC Tipe B Batam yang dilakukan sejak Senin siang.

"Siapa-siapa saja yang diperiksa, belum bisa disampaikan karena masih berlangsung dan saya tidak mau mengganggu tim yang sedang bekerja. Namun jika semua sudah siap, secepatnya kami kirimkan rilisnya," terang Hari.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari China Bernilai Miliaran Rupiah

27 kontainer tekstil

Sebelumnya penyidikan atas kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil premium ini berawal dari Ditjen Bea Cukai yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil premium di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret lalu.

Seluruh kontainer ini diketahui berlayar dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dari 27 kontainer yang diamankan, 10 kontainer diketahui diimpor oleh PT Peter Garmindo Prima dan hanya membayar Rp730 juta. Sementara 17 kontainer lainnya diimpor oleh PT Flemings Indo Batam yang membayar Rp1,09 miliar.

Keseluruhan kontainer dikirimkan menuju satu alamat yang sama yakni Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.

 

Dalam dokumen pengiriman, kontainer tersebut tercatat berisi kain poliester. Namun faktanya, 27 kontainer tersebut berisikan kain premium jenis sutra, satin, brokat dan lainnya.

Ironisnya lagi pelaku juga diduga memalsukan data volume kontainer dan pelaku juga melampirkan sertifikat yang menjelaskan bahwa kain tersebut berasal dari Shanti Park, India dan kontainer berangkat dari Nhava Sheva, Mumbai.

Akan tetapi, muatan kontainer tersebut berasal dari China, singgah ke Malaysia lalu ke Batam. Setibanya di Batam, muatan kontainer dibongkar dan dipindahkan ke kontainer lain lalu diberangkatkan menggunakan kapal berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Aksi ini bertujuan untuk memanfaatkan aturan bea masuk tindakan pengamanan sementara yang berlaku sejak akhir 2019, dimana India mendapatkan fasilitas tersebut.

Bahkan dari kegiatan ini Negara dirugikan nilai pajaknya, sebab yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com