Mendapati ada ODP keluyuran, petugas langsung menggelandang keduanya ke Mapolsek.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, YS pulang dari Jakarta pada 24 April 2020.
Namun bukannya menaati aturan untuk karantina, YS justru pesta miras bersama temannya di gudang kosong.
“Keduanya sudah diamankan, kami berikan teguran dan mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.
Baca juga: Bukannya Karantina, ODP di Purbalingga Ini Justru Pesta Miras
Khusus untuk ODP, diberikan peringatan keras agar tidak keluar rumah sampai masa karantina mandiri berakhir. Hal tersebut penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Karena kita tidak tahu secara pasti, mungkin mereka masuk kategori orang tanpa gejala, jadi tetap patuhi aturan untuk kebaikan bersama,” terangnya.
Pada hari yang sama, lima orang ditangkap petugas Polsek Purbalingga saat asyik pesta minuman keras di kompleks pemakaman umum Kelurahan Purbalingga Kidul, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Pria tersebut masing-masing berinisial JK (50) dan TM (45) warga Kelurahan Purbalingga Kidul, EK (30) dan KM (47) warga Kelurahan Penambongan serta ZR (40) warga Kelurahan Kandanggampang.