Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Kota Bandung, Pemotor Boleh Boncengan dan Ojol Bisa Bawa Orang

Kompas.com - 06/05/2020, 23:01 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kota Bandung terhitung hari ini, Rabu (6/5/2020) hingga 19 Mei 2020, ikut menjadi bagian dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama 26 kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat.

Dalam pelaksanaan PSBB Jawa Barat, Kota Bandung mengubah beberapa aturan yang dinilai menjadi polemik saat diterapkan pada PSBB Bandung Raya, 22 Maret 2020 hingga 5 Mei 2020 lalu.

Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Mempercepat Penanganan Covid-19 di Kota Bandung.

Baca juga: Sumbang Penularan Tinggi, 3 Kecamatan di Kota Bandung Diawasi Ketat

 

Beberapa aturan yang berubah adalah pengguna sepeda motor diperbolehkan berboncengan saat melintas di jalan raya asal memiliki alamat yang sama.

"Sekarang boleh (boncengan), karena kemarin sempat jadi polemik," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pendopo Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).

Pengecualian tersebut tidak hanya berlaku untuk pengendara kendaraan sepeda motor pribadi roda dua saja, tapi juga untuk ojek online saat ini diperbolehkan tidak hanya mengangkut barang, tetapi juga orang.

Namun demikian, pengemudi ojek online diperbolehkan mengangkut orang dalam rangka melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan kondisi kegawatdaruratan.

Selain itu, jika pada PSBB Bandung Raya toko yang diperbolehkan berjualan hanya dibatasi yang menjual bahan makanan dan kebutuhan pokok, dalam pelaksanaan PSBB kali ini toko bahan bangunan atau material bangunan diperbolehkan untuk berjualan

Namun toko material bahan bangunan dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.

"Karena banyak warga yang protes juga ketika ada WC yang mampet enggak bisa diperbaiki karena material tutup," ungkapnya.

Kemudian, pengaturan penghentian semua kegiatan sekolah baik sekolah formal maupun nonformal juga berbeda.

Baca juga: Rusa Terancam Jadi Pakan Macan, Kebun Binatang Bandung Didorong Minta Bantuan Pemerintah

 

Pada penerapan PSBB kali ini, dalam Perwal 21 tahun 2020 dicantumkan pemberhentian sementara aktifitas belajar di sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya.

"Pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya dihentikan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com