Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bupati TTU Laporkan 2 Anggota DPRD, Ini Tanggapan Polisi

Kompas.com - 04/05/2020, 21:56 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), siap menindaklanjuti laporkan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes yang mempolisikan dua anggota DPRD setempat, Sabtu (2/5/2020) lalu.

Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2020) malam, mengatakan, dalam waktu dekat ini, akan memeriksa sejumlah pihak yang terkait dalam kasus laporan penghinaan itu.

"Kami masih harus memeriksa sejumlah saksi mata yang melihat dan mendengar kejadian itu," ungkap Nelson.

Pihaknya juga akan meminta keterangan pelapor atau korban, dalam hal ini Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes.

Baca juga: Dimaki 2 Anggota DPRD, Bupati TTU Lapor Polisi

Di samping itu, kata Nelson, polisi akan melihat dan memeriksa barang bukti.

Namun, Nelson belum menjelaskan terkait jadwal pemeriksaan tersebut.

Termasuk juga pemanggilan terhadap dua anggota DPRD yang dilaporkan Bupati TTU yakni Hilarius Ato dan Yasintus Naif.

"Kami belum panggil pelapor maupun terlapor. Kami tunggu saja," kata Nelson.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Anggota DPRD TTU Hilarius Ato, mengatakan, sebagai warga negara, dirinya memiliki hak yang sama di depan hukum.

"Juga sebagai warga yang baik tentu kita menghargai semua proses yang ada. Biarlah berproses secara baik," kata Ato.

Baca juga: Seorang ODP Covid-19 di NTT Meninggal, Sempat Dirawat 2 Pekan di Rumah Sakit

Ato pun membantah telah memaki Raymundus Fernandes.

Dia juga mengaku, hingga hari ini belum mendapat surat pemanggilan dari polisi.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Raymundus Sau Fernandes mempolisikan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Kuasa Hukum Raymundus Sau Fernandes, Robertus Salu, mengatakan, pihaknya melaporkan dua anggota DPRD ke Polres TTU dengan dugaan tindak pidana penghinaan berupa menyerang kehormatan dan nama baik Bupati TTU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com