Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara.
"Dituntut hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena diduga telah melakukan tipu daya muslihat untuk melakukan persetubuhan kepada korban," pungkasnya. (K74-12)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.