Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 10 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Diiming-imingi Belanja ke Pasar Malam

Kompas.com - 28/04/2020, 16:26 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Pelaku diancam 15 tahun penjara

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara.

"Dituntut hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena diduga telah melakukan tipu daya muslihat untuk melakukan persetubuhan kepada korban," pungkasnya. (K74-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com