Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 10 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Diiming-imingi Belanja ke Pasar Malam

Kompas.com - 28/04/2020, 16:26 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Seorang anak berumur 10 tahun asal Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, melapor sebagai korban pencabulan oleh ayah tirinya berinisial YO (38) dengan modus iming-iming diajak belanja di sebuah pasar malam.

Korban telah beberapa kali dicabuli oleh pelaku yang juga suami baru ibu kandungnya dengan dalih akan diajak bermain.

Namun, bukannya korban dibawa bermain justru pelaku malah kabur dan tak menepati janji, sampai korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tasikmalaya.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Dilakukan Saat Istri Pergi Bekerja

"Korban merasa dibohongi pelaku dan mengaku sebagai korban pencabulan. Pelaku melarikan diri setelah berhasil berbuat cabul di rumah korban," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan, saat pers rilis di kantornya, Selasa (28/4/2020).

Siswo menjelaskan, korban selama ini tinggal bersama ibu kandungnya dan ayah tirinya di sebuah rumah yang bekerja serabutan untuk menghidupi keluarganya.

Korban dibujuk pelaku akan dibelikan beberapa kebutuhan korban asalkan mau berhubungan badan terlebih dahulu.

Baca juga: Pria Ini 2 Tahun Perkosa Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Jujur ke Ibunya

Pelaku akui tertarik dengan korban

Seusai melakukan hubungan terlarang di rumah korban, pelaku malah kabur dan tak menepati janji sampai akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Korban sakit hati karena pelaku malah melarikan diri. Ya, korban diiming-iming akan diajak ke pasar malam di wilayahnya dan akan dibawa belanja ke salah satu toko masih dekat dengan wilayahnya," tambah Siswo.

Setelah mendapatkan laporan, lanjut Siswo, petugas pun menyelediki kasusnya dan berhasil menangkap pelaku setelah beberapa hari masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Pelaku mengakui perbuatannya karena selama ini tertarik dengan korban dan terus merayu dengan berbagai cara supaya bisa berhubungan badan.

"Modus pelaku karena selama ini tertarik dengan korban, sampai akhirnya merayu dengan cara itu," tambahnya.

Baca juga: Pengakuan Guru MTS: Sodomi Siswanya 20 Kali karena Ada Rasa Sayang

 

Pelaku diancam 15 tahun penjara

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara.

"Dituntut hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena diduga telah melakukan tipu daya muslihat untuk melakukan persetubuhan kepada korban," pungkasnya. (K74-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com