Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Isi Perbup PSBB Gresik agar Tak Dikarantina Pemerintah Setempat

Kompas.com - 27/04/2020, 16:14 WIB
Hamzah Arfah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal mulai diterapkan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020).

Dalam Perbup, diatur beberapa hal yang harus dipatuhi oleh warga, khususnya orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP).

"Melakukan isolasi mandiri di rumah bagi OTG dan ODP, melakukan perawatan di rumah sakit rujukan bagi PDP dengan gejala sedang dan berat, serta isolasi sesuai protokol bagi kesehatan bagi PDP dengan gejala ringan," ujar Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik Nadlif saat dihubungi, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Sederet Fakta Penting Jelang Penerapan PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Sementara bagi warga yang baru datang dari luar negeri, diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan ke rumah sakit atau puskesmas terdekat, serta melakukan isolasi mandiri.

Termasuk para pekerja migran Indonesia, pekerja lokal yang masuk daerah dan yang baru datang dari luar daerah.

"Bagi mereka yang tidak melakukan, akan dilakukan upaya karantina oleh pemerintah desa atau kelurahan," ucap Nadlif.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Gresik 25 April: 2 Pasien Positif Meninggal, 4 Sembuh

Selama pelaksanaan isolasi, pengawasan akan dilakukan secara bersama oleh beberapa pihak lintas sektoral, mulai dari camat, kapolsek, danramil, petugas kesehatan, pemerintah desa/kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pihak RT/RW.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com