Dari keterangan pelaku, kata Robin, aksi itu dilakukannya secara spontan.
"Tersangka mengaku memperkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana," katanya dikutip dari Antaranews.com.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepotong seprei yang digunakan untuk membekap mulut dan potongan kain lain untuk mengikat tangan korban.
Kemudian baju tidur yang dikenakan korban, sepotong penutup kepala warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup muka.
"Pelaku kita dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Robin.
Baca juga: Fakta Sopir Mobil Rental Meninggal Mendadak di Lampu Merah Seusai Jemput 2 Santri Temboro