Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Cucu yang Perkosa Neneknya: Sudah Sebulan Pisah Ranjang, Tergoda Lihat Tubuh Korban

Kompas.com - 27/04/2020, 10:27 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Dari keterangan pelaku, kata Robin, aksi itu dilakukannya secara spontan.

"Tersangka mengaku memperkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana," katanya dikutip dari Antaranews.com.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepotong seprei yang digunakan untuk membekap mulut dan potongan kain lain untuk mengikat tangan korban.

Kemudian baju tidur yang dikenakan korban, sepotong penutup kepala warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup muka.

"Pelaku kita dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Robin.

Baca juga: Fakta Sopir Mobil Rental Meninggal Mendadak di Lampu Merah Seusai Jemput 2 Santri Temboro

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com