Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Penting Jelang Penerapan PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Kompas.com - 27/04/2020, 06:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Diterapkan tanggal 28 April 2020

PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo resmi akan diterapkan mulai 28 April 2020 hingga 14 hari ke depan.

Kepastian itu didapat usai rapat finaL PSBB di Gedung Grahadi Surabaya pada Kamis (23/4/2020).

Dalam rapat yang dihadiri Forkopimda Jatim dan Forkopimda tiga daerah, Khofifah menyerahkan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Pergub, kata Khofifah, akan ditindaklanjuti dengan Perbup dan Perwali.

"Perbup dan Perwali Insya Allah besok rampung. Kemudian tiga hari setelahnya dilakukan sosialisasi, baru setelah itu resmi diberlakukan pada 28 April 2020," kata Khofifah.

Baca juga: Kasus-kasus Kebohongan Pasien Corona di Sejumlah Daerah, Dilakukan Kuli Bangunan dan Petugas Medis Terinfeksi

Rangkuman Pergub Jatim tentang PSBB

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penangan Covid-19 di Jatim.Tangkapan layar Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penangan Covid-19 di Jatim.
Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di Jawa Timur telah diteken oleh Khofifah, Kamis (23/4/2020).

Pergub berisi sembilan bab aturan pokok itu mengatur penerapan PSBB di tiga kabupaten dan kota yaitu Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

Aktivitas belajar mengajar di sekolah atau institusi pendidikan akan dibatasi secara operasional.

Sebagai gantinya, metode pembelajaran jarak jauh bisa diterapkan.

Pergub juga mengatur penghentian kegiatan bekerja sementara di tempat kerja selama PSBB.

Baca juga: Sederet Pesan Menggugah dari Para Pasien Corona yang Berhasil Sembuh...

Namun penghentian sementara itu tak berlaku bagi sektor-sektor vital seperti pemerintah pusat dan daerah yang turut dalam penanganan Covid-19, bahan pangan dan lain-lain.

Begitu pula dengan kegiatan ibadah yang dilakukan di rumah masing-masing.

Sedangkan dari sektor moda transportasi, kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara. Terkecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok.

Sedangkan, ojek daring hanya boleh mengangkut barang.

Beberapa sanksi administrasi yang diatur dalam pergub tersebut yakni, teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan.

Baca juga: Sederet Potret Kemiskinan di Tengah Pandemi, Tak Makan 2 Hari, Jual HP Rp 10.000, dan Nekat Mencuri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com