Kesepakatan penerapan PSBB merupakan hasil pertemuan tiga daerah, yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Bersama Gubernur Khofifah, perwakilan tiga daerah itu membahas PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (19/4/2020).
Rencana penerapan PSBB disepakati lantaran semakin meningkatnya kasus Covid-19 di daerah-daerah itu.
Baca juga: PSBB Surabaya, Warga yang Lewati 17 Titik Perbatasan Diperiksa Suhu Tubuh
Keputusan itu dituangkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020 tanggal 21 April 2020.
"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata Terawan dikutip dari website Kemenkes, Selasa (21/4/2020).
Usai persetujuan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur langsung menyempurnakan draft Peraturan Gubernur Jatim mengenai PSBB.
Baca juga: Catat, PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Dimulai 28 April