Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Penting Jelang Penerapan PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Kompas.com - 27/04/2020, 06:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya, Gresik dan Sidoarjo akan segera diterapkan Selasa, 28 April 2020 hingga 14 hari berikutnya.

PSBB mendesak dilakukan mengingat tingginya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.

Hingga Sabtu (25/4/2020), tercatat 368 kasus positif corona di Surabaya, 22 kasus di Gresik dan 80 kasus di Sidoarjo.

Bagaimana fakta perjalanan PSBB tiga wilayah itu, mulai dari pengajuan hingga jelang penerapannya?

Berikut sederet fakta penting mengenai PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo yang dirangkum oleh Kompas.com:

Baca juga: Saat Risma Terjun Menata Barang Milik Pedagang Pasar Genteng Jelang PSBB Surabaya

 PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo diajukan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar ParawansaKOMPAS.COM/A. FAIZAL Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengirimkan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya, Gresik dan Sidoarjo ke Kementerian Kesehatan.

Usulan itu dikirimkan pada Senin (20/4/2020).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pedoman PSBB jika pengajuan disetujui.

"Nantinya, tiga wilayah tersebut akan menindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," ujar Khofifah.

Baca juga: Kasus-kasus Pasien Positif Corona Tanpa Gejala di Sejumlah Daerah, Ada yang Hanya Merasa Kehausan

 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menunjukkan peta sebaran ODP di Jatim, Kamis (27/3/2020).KOMPAS.COM/A. FAIZAL Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menunjukkan peta sebaran ODP di Jatim, Kamis (27/3/2020).
Alasan pengajuan PSBB

Kesepakatan penerapan PSBB merupakan hasil pertemuan tiga daerah, yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Bersama Gubernur Khofifah, perwakilan tiga daerah itu membahas PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (19/4/2020).

Rencana penerapan PSBB disepakati lantaran semakin meningkatnya kasus Covid-19 di daerah-daerah itu.

Baca juga: PSBB Surabaya, Warga yang Lewati 17 Titik Perbatasan Diperiksa Suhu Tubuh

Pengajuan disetujui

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto memberisambutan saat pemulangan anak buah kapal (ABK) World Dream yang diobservasi di Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu terkait virus corona, di Dermaga Kolinlamil, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Sebanyak 188 anak buah kapal diangkut menggunakan KRI Semarang dari Pulau Sebaru Kecil untuk dipulangkan ke keluarga masing-masing.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto memberisambutan saat pemulangan anak buah kapal (ABK) World Dream yang diobservasi di Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu terkait virus corona, di Dermaga Kolinlamil, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Sebanyak 188 anak buah kapal diangkut menggunakan KRI Semarang dari Pulau Sebaru Kecil untuk dipulangkan ke keluarga masing-masing.
Hanya berselang satu hari sejak diajukan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan persetujuan PSBB untuk Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Keputusan itu dituangkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020 tanggal 21 April 2020.

"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata Terawan dikutip dari website Kemenkes, Selasa (21/4/2020).

Usai persetujuan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur langsung menyempurnakan draft Peraturan Gubernur Jatim mengenai PSBB.

Baca juga: Catat, PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Dimulai 28 April

Diterapkan tanggal 28 April 2020

PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo resmi akan diterapkan mulai 28 April 2020 hingga 14 hari ke depan.

Kepastian itu didapat usai rapat finaL PSBB di Gedung Grahadi Surabaya pada Kamis (23/4/2020).

Dalam rapat yang dihadiri Forkopimda Jatim dan Forkopimda tiga daerah, Khofifah menyerahkan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Pergub, kata Khofifah, akan ditindaklanjuti dengan Perbup dan Perwali.

"Perbup dan Perwali Insya Allah besok rampung. Kemudian tiga hari setelahnya dilakukan sosialisasi, baru setelah itu resmi diberlakukan pada 28 April 2020," kata Khofifah.

Baca juga: Kasus-kasus Kebohongan Pasien Corona di Sejumlah Daerah, Dilakukan Kuli Bangunan dan Petugas Medis Terinfeksi

Rangkuman Pergub Jatim tentang PSBB

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penangan Covid-19 di Jatim.Tangkapan layar Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penangan Covid-19 di Jatim.
Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di Jawa Timur telah diteken oleh Khofifah, Kamis (23/4/2020).

Pergub berisi sembilan bab aturan pokok itu mengatur penerapan PSBB di tiga kabupaten dan kota yaitu Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

Aktivitas belajar mengajar di sekolah atau institusi pendidikan akan dibatasi secara operasional.

Sebagai gantinya, metode pembelajaran jarak jauh bisa diterapkan.

Pergub juga mengatur penghentian kegiatan bekerja sementara di tempat kerja selama PSBB.

Baca juga: Sederet Pesan Menggugah dari Para Pasien Corona yang Berhasil Sembuh...

Namun penghentian sementara itu tak berlaku bagi sektor-sektor vital seperti pemerintah pusat dan daerah yang turut dalam penanganan Covid-19, bahan pangan dan lain-lain.

Begitu pula dengan kegiatan ibadah yang dilakukan di rumah masing-masing.

Sedangkan dari sektor moda transportasi, kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara. Terkecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok.

Sedangkan, ojek daring hanya boleh mengangkut barang.

Beberapa sanksi administrasi yang diatur dalam pergub tersebut yakni, teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan.

Baca juga: Sederet Potret Kemiskinan di Tengah Pandemi, Tak Makan 2 Hari, Jual HP Rp 10.000, dan Nekat Mencuri

Ilustrasi Pasar TradisionalKOMPAS/LASTI KURNIA Ilustrasi Pasar Tradisional

Bagaimana dengan aktivitas jual beli?

Khofifah menjelaskan, PSBB juga memuat aturan pembatasan aktivitas jual beli.

Ada beberapa aturan mengenai aturan jual beli, termasuk aktivitas menjual takjil yang dilakukan masyarakat selama Ramadhan.

"Jadi yang biasa melakukan aktivitas jual beli saat takjil masih bisa tapi dibatasi jangan bergerombol dan tidak boleh ada kursi untuk pembeli," kata dia.

Aktivitas masyarakat tak dilarang, hanya saja diatur untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Ghinan Salman | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com