Setiap petugas yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sebisa mungkin memerintahkan warga kembali ke rumahnya masing-masing apabila tidak ada keperluan darurat ke luar rumah.
"Kalau beraktivitas di luar itu harus jelas keterangannya. Itu tanyakan, mau apa, mau ke mana, PSBB itu diam dirumah, kerja di rumah, dan ibadah di rumah, kecuali mendesak keterpaksaan. Misalnya orang sakit atau hal lain yang darurat tidak bisa kalau di rumah," tegasnya.
Ema juga menyoroti banyaknya toko yang masih buka tanpa terkecuali yang terlampir dalam aturan tentang PSBB.
"Masih banyak toko yang tidak masuk dikecualikan tetap buka. Contohnya, toko mas, baju, kain, material (bahan bangunan), atau toko otomotif. Saya minta para camat untuk menutupnya. Tidak ada toleransi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.