Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pembunuhan 2 Orang yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Solo, Sudah Direncanakan hingga Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 16/04/2020, 05:40 WIB
Candra Setia Budi

Editor

5. Terancam hukuman mati

Atas perbuatannya, kata Purbo, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.

Sementara itu, dikutip dari TribunSolo.com, tersangka C alias G mengaku kalau ia ingin menguasai uang milik korban yang akan digunakan untu membeli tanah di Boyolali.

"Ya ingin memilikinya," akunya, dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Pembunuh 2 Orang yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Solo Terancam Hukuman Mati

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com