Atas perbuatannya, kata Purbo, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.
Sementara itu, dikutip dari TribunSolo.com, tersangka C alias G mengaku kalau ia ingin menguasai uang milik korban yang akan digunakan untu membeli tanah di Boyolali.
"Ya ingin memilikinya," akunya, dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Pembunuh 2 Orang yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Solo Terancam Hukuman Mati
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.