Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pembunuhan 2 Orang yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Solo, Sudah Direncanakan hingga Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 16/04/2020, 05:40 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian resor (Polresta) Solo, akhirnya berhasil mengungkap kasus dua orang yang ditemukan tewas di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama, Kecamatan Banjasari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) pukul 00.15 WIB. Ternyata, mereka tewas dibunuh dengan cara diracun.

Dua korban tersebut bernama Sunarno (49), warga Ciledug, Tangerang, dan Triyani (36), warga Ngadirojo, Wonogiri.

Tersangka pembunuhan diduga adalah C alias G yang merupakan teman dari korban Sunarno.

Tersangka membunuh korban dengan cara meminta korban Triyani untuk membuat jus yang telah dicampuri racun tikus.

Motif pembunuhan ini sendiri, karena tersangka ingin menguasai uang milik korban sebesar Rp 725 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Kronologi pembunuhan

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, kejadian berawal dari tersangka yang berniat ingin memguasai uang sebesar Rp 725 juta milik korban Sunarno.

Uang tersebut rencananya akan digunakan korban untuk membeli tanah di wilayah Boyolali.

"Korban mau membeli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka. Tersangka yang mencarikan tanah," katanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2200).

Mengetahui korban membawa uang tunai, kata Purbo, timbullah niat jahat tersangka untuk menguasai uang korban.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan 2 Orang yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Solo, Diberi Jus Campur Racun Tikus

 

2. Korban diberi minum jus yang dicampur racun tikus

Ilustrasi tewas.Shutterstock Ilustrasi tewas.

Kemudian, kata Purbo. tersangka pun meminta korban Triyani untuk jus. Tanpa diketahui oleh korban, bahan-bahan itu sudah dicampur dengan racun tikus oleh tersangka.

Setelah minuman tersebut dibuat, kedua korban pun meminum jus tersebut. Tak lama kemudian, keduanya merasa badannya panas dan melepaskan pakaian.

Mengetahui kedua korban tewas dalam kondisi tanpa busana, tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa uang tunai milik korban Sunarno sebesar Rp 725 juta.

"Ini (racun tikus) pengakuan dari tersangka. Racun ini dia beli di Pasar Depok," katanya.

Baca juga: Polisi Sebut Pembunuhan 2 Orang yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Solo Sudah Direncanakan

 

3. Pelaku berhasil ditangkap

Ilustrasi ditangkapKOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi ditangkap

Purbo mengatakan, tersangka ditangkap saat menuju ke bandara.

Setelah dimintaii keterangan, polisi akhirnya menetapkan C alias G sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah hasil penyelidikan ditemukan indikasi tersangka berada di rumah (TKP) bersama dua orang korban.

Purbo mengungkapkan, pada saat kejadian beberapa saksi melihat tersangka ini keluar dari rumah kontrakan dan mengendarai sepeda motor.

Tersangka berhasil lolos saat dilakukan pengejaran.

"Kita kembangkan identitasnya yang bersangkutan kita amankan pada saat menuju ke bandara," terang dia.

Baca juga: Pengakuan Suami di Sampang Bunuh Pria Selingkuhan yang Hamili Istrinya: Tidak Menyesal, Puas Hati Saya

 

4. Sudah direncanakan, motif ingin menguasai barang korban

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, sambung Purbo, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka.

Sambungnya, tersangka sudah mengenal korban laki-laki sekitar setahun.

"Jadi, sudah direncanakan," katanya.

Kemudian, untuk motifnya, tersangka karena ingin menguasai uang milik korban sebesar Rp 725 juta.

"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," kata Purbo.

Baca juga: Ini Motif Pembunuhan 2 Orang yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Solo

 

5. Terancam hukuman mati

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)

Atas perbuatannya, kata Purbo, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.

Sementara itu, dikutip dari TribunSolo.com, tersangka C alias G mengaku kalau ia ingin menguasai uang milik korban yang akan digunakan untu membeli tanah di Boyolali.

"Ya ingin memilikinya," akunya, dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Pembunuh 2 Orang yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Solo Terancam Hukuman Mati

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com