CIAMIS, KOMPAS.com - Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ciamis kembali melepas cincin yang "terjebak" di jari manis seorang warga, Rabu (15/4/2020).
Kejadian ini merupakan yang kedua setelah kasus serupa pernah menimpa salah seorang santri pada awal Februari tahun ini.
Korban kali ini bernama Yitno Santoso (23), seorang buruh bangunan warga Purwadadi, Kabupaten Ciamis.
"Sudah tiga hari tangannya bengkak akibat cincin yang tak bisa dilepas di jari manis," kata anggota Regu 3 Damkar Ciamis, Nanang Enurdin melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu malam.
Menurut Nanang, korban merasa kesakitan saat bekerja.
Baca juga: Cincin Terjebak di Jari Manis, Santri Ini Datangi Damkar Ciamis
Yitno pernah berupaya membuka cincin tersebut, di antaranya menggunakan benang dan mengoleskan sabun cuci piring cair ke jari manisnya.
"(Upaya membuka cincin) seperti yang dilihat di YouTube. Namun tetap tidak berhasil," kata Nanang.
Korban disarankan warga untuk mendatangi kantor Damkar untuk membuka cincin tersebut.
Hal ini mengingat, dua bulan lalu petugas Damkar Ciamis pernah melepas cincin dari jari manis warga lain.
"Datang ke kantor jam 13.30 WIB," ujar Nanang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.