Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Libatkan Ojol dan Opang untuk Salurkan Bansos

Kompas.com - 15/04/2020, 13:59 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Proses pengiriman bantuan akan berlangsung selama 15 hari setiap bulannya.

Emil berharap, masyarakat dapat bersabar, lantaran pembagian bantuan akan memakan waktu.

"Jika masih ada yang belum terdata, bisa segera menyampaikan aduan ke RT/RW setempat atau ajukan pengaduan lewat fitur 'ADUAN' di Apps Pikobar. Termasuk para perantau yang tidak mudik,” kata Emil.

Pihaknya berharap upaya pemerintah dalam menerapkan PSBB dan menyalurkan bantuan sosial pada kelurga terdampak diikuti dengan kedisiplinan warga melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Mari taati aturan PSBB, agar akhir Juni kita bisa hidup mendekati normal lagi. Jika tidak, kesusahan kita ini akan terus berkepanjangan," kata Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com