Edy menjelaskan, saat ini polisi telah menangkap tiga terduga provokotor penolakan di TPU Sewakul.
Baca juga: Kapolres Sumedang Sebar Pamflet Larangan Penolakan Jenazah Pasien Corona
Dirinya pun berharap, kejadian tersebut bisa dijadikan pembelajaran semua pihak.
"Ini kan juga pembelajaran. Yang sudah ya sudah. Sementara yang salah diproses hukum," ungkap Edy.
Polisi telah menangkap tiga terduga provokator. Mereka adalah THP (31), BBS (54) dan S (60).
Ketiganya dikenal sebagai tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Semarang.
Para pelaku diduga melakukan provokasi terhadap 10 warga untuk melakukan penolakan pemakaman.
"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi - halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto.
(Penulis : Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.