KOMPAS.com- Kabupaten Mimika, Papua telah mengajukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan pekan lalu.
Namun, rupanya, pengajuan tersebut belum mendapatkan persetujuan oleh Kemenkes.
Baca juga: Pemkot Padang Siapkan Rp 200 Miliar untuk PSBB
Seperti diketahui, syarat pengajuan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Selain Mimika, ada beberapa daerah lain yang persetujuan pengajuannya masih ditangguhkan.
Daerah itu adalah Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kota Palangkaraya dan Kabupaten Rotendao.
Baca juga: Kemenkes Tangguhkan Pengajuan PSBB Fakfak, Mimika, Sorong, Palangkaraya, dan Rotendao