Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan PSBB Ditangguhkan Kemenkes, Ini Respons Pemkab Mimika

Kompas.com - 14/04/2020, 13:07 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Kabupaten Mimika, Papua telah mengajukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan pekan lalu.

Namun, rupanya, pengajuan tersebut belum mendapatkan persetujuan oleh Kemenkes.

Baca juga: Pemkot Padang Siapkan Rp 200 Miliar untuk PSBB

Belum memenuhi syarat

Ilustrasi virus corona di IndonesiaShutterstock Ilustrasi virus corona di Indonesia
Menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto, penyebab belum dikabulkannya pengajuan PSBB Mimika karena belum memenuhi syarat.

Seperti diketahui, syarat pengajuan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Selain Mimika, ada beberapa daerah lain yang persetujuan pengajuannya masih ditangguhkan.

Daerah itu adalah Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kota Palangkaraya dan Kabupaten Rotendao.

Baca juga: Kemenkes Tangguhkan Pengajuan PSBB Fakfak, Mimika, Sorong, Palangkaraya, dan Rotendao

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com