KOMPAS.com- Kabupaten Mimika, Papua telah mengajukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan pekan lalu.
Namun, rupanya, pengajuan tersebut belum mendapatkan persetujuan oleh Kemenkes.
Baca juga: Pemkot Padang Siapkan Rp 200 Miliar untuk PSBB
Seperti diketahui, syarat pengajuan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Selain Mimika, ada beberapa daerah lain yang persetujuan pengajuannya masih ditangguhkan.
Daerah itu adalah Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kota Palangkaraya dan Kabupaten Rotendao.
Baca juga: Kemenkes Tangguhkan Pengajuan PSBB Fakfak, Mimika, Sorong, Palangkaraya, dan Rotendao
Merespos hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika segera melengkapi kekurangan persyaratan yang diminta.
Menurut juru bicara Covid-19 Mimika Reynold Ubra, pedoman persyaratan sempat terlambat diterima.
Namun ia memastikan, data yang belum lengkap tersebut sudah ada.
"Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, di antaranya jumlah kasus, sebaran kasus, jumlah ODP, PDP, OTG dan data lainnya," kata Reynold.
Baca juga: Tutup Jalan, Warga Tolak Jenazah Pasien Corona Dimakamkan di TPU SP 1 Mimika
Total kasus positif Covid-19 di Mimika tercatat ada 19 kasus dengan jumlah kematian 3 kasus dan 3 pasien sembuh hingga Senin (13/4/2020).
"Untuk ODP 147 orang dan OTG 221 orang," kata dia.
Sedangkan PDP berjumlah 26 orang dan masih menjalani perawatan di RSUD Mimika, Rumah Sakit Mitra Masyarakat dan Rumah Sakit Tembagapura.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Irsul Panca Aditra, Dian Erika Nugraheny | Editor: David Oliver Purba, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.