Salin Artikel

Pengajuan PSBB Ditangguhkan Kemenkes, Ini Respons Pemkab Mimika

Namun, rupanya, pengajuan tersebut belum mendapatkan persetujuan oleh Kemenkes.

Seperti diketahui, syarat pengajuan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Selain Mimika, ada beberapa daerah lain yang persetujuan pengajuannya masih ditangguhkan.

Daerah itu adalah Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kota Palangkaraya dan Kabupaten Rotendao.

Menurut juru bicara Covid-19 Mimika Reynold Ubra, pedoman persyaratan sempat terlambat diterima.

Namun ia memastikan, data yang belum lengkap tersebut sudah ada.

"Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, di antaranya jumlah kasus, sebaran kasus, jumlah ODP, PDP, OTG dan data lainnya," kata Reynold.

Total kasus positif Covid-19 di Mimika tercatat ada 19 kasus dengan jumlah kematian 3 kasus dan 3 pasien sembuh hingga Senin (13/4/2020).

"Untuk ODP 147 orang dan OTG 221 orang," kata dia.

Sedangkan PDP berjumlah 26 orang dan masih menjalani perawatan di RSUD Mimika, Rumah Sakit Mitra Masyarakat dan Rumah Sakit Tembagapura.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Irsul Panca Aditra, Dian Erika Nugraheny | Editor: David Oliver Purba, Diamanty Meiliana)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/14/13074681/pengajuan-psbb-ditangguhkan-kemenkes-ini-respons-pemkab-mimika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke