Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Mimika Lengkapi Kekurangan Persyaratan PSBB

Kompas.com - 14/04/2020, 11:12 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, saat ini tengah mempersiapkan kekurangan persyaratan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Juru bicara Covid-19 Mimika Reynold Ubra mengatakan, PSBB sudah diajukan sejak pekan lalu ke Kementerian Kesehatan.

Namun, karena pedoman persyaratan terlambat diterima, maka ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, meski data-data tersebut sudah ada.

"Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, di antaranya jumlah kasus, sebaran kasus, jumlah ODP, PDP, OTG, dan data lainnya," kata Reynold kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Bentrok TNI-Polri Tewaskan 3 Polisi di Papua, Danrem 172/PWY: Saya Bertanggung Jawab

Menurut Reynold, PSBB perlu dilakukan di daerah ini menyusul kasus positif Covid-19 yang terus bertambah.

Hingga Senin (13/4/2020) malam, tercatat total kasus positif Covid-19 di Mimika berjumlah 19 kasus, dengan jumlah kematian 3 kasus, dan 3 pasien dinyatakan sembuh.

Sedangkan untuk PDP berjumlah 26 orang yang kini masih menjalani perawatan di RSUD Mimika, Rumah Sakit Mitra Masyarakat, dan Rumah Sakit Tembagapura.

"Utuk ODP 147 orang, dan OTG 221 orang," tutur Reynold.

Tim gugus tugas juga telah menetapkan enam wilayah menjadi zona merah, salah satunya Distrik Mimika Baru yang menjadi pusat kota di Mimika.

Reynold mengimbau masyarakat tetap berada di rumah, menerapkan social distancing maupun physical distancing, jaga pola hidup bersih sehat, dan sesering mungkin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

Baca juga: Bentrok TNI-Polri Tewaskan 3 Polisi di Papua, Janji Tetap Solid hingga Minta Maaf

Jika ada urusan penting dan harus keluar rumah, maka wajib pakai masker.

"Ini poin penting untuk mencegah penularan Covid-19 yang masih di lereng,” kata Reynold.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan belum memberikan persetujuan PSBB yang diajukan Pemerintah Kabupaten Mimika, Kabupaten Fak-fak, Kota Sorong, Kota Palangkaraya dan Kabupaten Rotendao.

Kelima daerah tersebut dinilai belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, tentang pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com