KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hanya diprioritaskan di zona merah sebaran virus corona atau Covid-19.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah memetakan daftar wilayah yang masuk kategori zona merah kecamatan tersebut.
Hasil pemetaan itu terdapat 11 zona merah dari 40 kecamatan, yakni Kecamatan Bojonggede, Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Cileungsi, Ciomas, Jonggol, Ciampea, Citeureup, Kemang dan Ciseeng.
Pemerintah sedang menyusun peraturan bupati (perbup) untuk mengatur teknis pelaksanaan status PSBB tersebut.
Baca juga: 12 PDP Meninggal di Kabupaten Bogor, Rata-rata Alami Gejala Covid-19
Pemkab Bogor juga telah mencatat wilayah terbanyak sebaran kasus positif baru virus Covid-19 atau zona merah prioritas.
Data per hari Minggu (12/4/2020), wilayah itu terdapat di Kecamatan Gunung Putri dengan jumlah pasien positif baru virus Covid-19 sebanyak delapan orang.
Artinya, Kecamatan Gunung Putri menjadi wilayah yang paling rawan terhadap penularan virus corona.
Sedangkan di urutan kedua ada di pusat kota, yakni di Kecamatan Cibinong sebanyak tujuh orang positif.
Kemudian yang ketiga, ada di Kecamatan Bojonggede dengan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak enam orang.
Selanjutnya di Cileungsi ada empat orang, Ciampea tiga orang, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan