Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Kecamatan Zona Merah di Kabupaten Bogor yang Akan Diterapkan PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 22:43 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Alasan utamanya adalah luasnya wilayah serta jumlah penduduk yang mencapai 5,9 juta jiwa menjadi kendala tersendiri bagi Pemkab Bogor.

Selain itu, pintu keluar dan masuk perbatasan tentu tidak akan sebanding jika jumlah personel keamanan harus ada di 40 kecamatan.

Sehingga, penerapkan PSBB hanya diprioritaskan untuk zona merah kecamatan yang paling banyak positif virus corona.

"Selain aparat kami akan menghimbau juga kepada tokoh-tokoh masyarakat supaya penerapan ini (PSBB) bisa lebih diterima oleh masyarakat," ungkapnya.

Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengaku untuk poin-poin penerapan PSBB tidak akan jauh berbeda dengan di DKI Jakarta.

Seperti kegiatan ibadah dilakukan di rumah, fasilitas umum ruang publik dibatasi, sejumlah jalan di perbatasan dibatasi dan tempat hiburan ditutup.

Namun, untuk menyangkut distribusi bahan-bahan pokok seperti di sektor logistik, kesehatan, energi, dan komunikasi akan tetap beroperasi dalam waktu tertentu.

Untuk mengurangi resiko dampak ekonomi yang ditimbulkan, pihaknya telah menurunkan bantuan jaring pengaman sosial yang bersumber dari bantuan pemerintah provinsi dan Pemkab Bogor.

"Hasil konsultasi dengan gubernur, jika dianggap aman silahkan untuk di lakukan pembatasan. Di sini ada perusahaan yang memiliki pegawai sampai 8.000 orang dan jika diberhentikan bagaimana nasibnya, maka dari itu solusinya kita meminta agar perusahaan memberikan layanan rapid test kepada pegawainya jadi ketika hasilnya negatif dan perusahaan tersebut masuk zona aman silahkan untuk beroperasi," ungkapnya.

Baca juga: Baru Tahu Tetangga Meninggal Positif Corona, 25 Warga Peserta Tahlilan Isolasi Mandiri

"Bagaimana kami bisa memenuhi kebutuhan hidup orang yang masih tergolong miskin jika kehilangan pekerjaan sehingga banyak perusahaan dan buruh pabrik yang harus diperhatikan," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com