Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Kecamatan Zona Merah di Kabupaten Bogor yang Akan Diterapkan PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 22:43 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hanya diprioritaskan di zona merah sebaran virus corona atau Covid-19.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah memetakan daftar wilayah yang masuk kategori zona merah kecamatan tersebut.

Hasil pemetaan itu terdapat 11 zona merah dari 40 kecamatan, yakni Kecamatan Bojonggede, Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Cileungsi, Ciomas, Jonggol, Ciampea, Citeureup, Kemang dan Ciseeng.

Pemerintah sedang menyusun peraturan bupati (perbup) untuk mengatur teknis pelaksanaan status PSBB tersebut.

Baca juga: 12 PDP Meninggal di Kabupaten Bogor, Rata-rata Alami Gejala Covid-19

Pemkab Bogor juga telah mencatat wilayah terbanyak sebaran kasus positif baru virus Covid-19 atau zona merah prioritas.

Data per hari Minggu (12/4/2020), wilayah itu terdapat di Kecamatan Gunung Putri dengan jumlah pasien positif baru virus Covid-19 sebanyak delapan orang.

Artinya, Kecamatan Gunung Putri menjadi wilayah yang paling rawan terhadap penularan virus corona.

Sedangkan di urutan kedua ada di pusat kota, yakni di Kecamatan Cibinong sebanyak tujuh orang positif.

Kemudian yang ketiga, ada di Kecamatan Bojonggede dengan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak enam orang.

Selanjutnya di Cileungsi ada empat orang, Ciampea tiga orang, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang.

Lalu di Kecamatan Ciomas, Jonggol, Citeureup dan Ciseeng hanya satu orang.

"Sejak kemarin tiga orang terkonfirmasi positif Covid-19 satu di antaranya tambahan perempuan usia 35 tahun asal Kecamatan Gunung Putri," ucap Bupati Bogor Ade Yasin melalui keterangan tertulisnya Senin (13/4/2020).

Siapkan PSBB

Ade menjelaskan, status PSBB di wilayah Kabupaten Bogor sudah siap diterapkan selama 14 hari di mulai Rabu (15/4/2020) dini hari.

Ia memastikan, masa berlaku PSBB bisa diperpanjang jika masih terdapat tambahan penyebaran di sejumlah kecamatan.

Hanya saja, kata dia, aturan secara teknis dan penerapannya akan berbeda dengan wilayah lain

Alasan utamanya adalah luasnya wilayah serta jumlah penduduk yang mencapai 5,9 juta jiwa menjadi kendala tersendiri bagi Pemkab Bogor.

Selain itu, pintu keluar dan masuk perbatasan tentu tidak akan sebanding jika jumlah personel keamanan harus ada di 40 kecamatan.

Sehingga, penerapkan PSBB hanya diprioritaskan untuk zona merah kecamatan yang paling banyak positif virus corona.

"Selain aparat kami akan menghimbau juga kepada tokoh-tokoh masyarakat supaya penerapan ini (PSBB) bisa lebih diterima oleh masyarakat," ungkapnya.

Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengaku untuk poin-poin penerapan PSBB tidak akan jauh berbeda dengan di DKI Jakarta.

Seperti kegiatan ibadah dilakukan di rumah, fasilitas umum ruang publik dibatasi, sejumlah jalan di perbatasan dibatasi dan tempat hiburan ditutup.

Namun, untuk menyangkut distribusi bahan-bahan pokok seperti di sektor logistik, kesehatan, energi, dan komunikasi akan tetap beroperasi dalam waktu tertentu.

Untuk mengurangi resiko dampak ekonomi yang ditimbulkan, pihaknya telah menurunkan bantuan jaring pengaman sosial yang bersumber dari bantuan pemerintah provinsi dan Pemkab Bogor.

"Hasil konsultasi dengan gubernur, jika dianggap aman silahkan untuk di lakukan pembatasan. Di sini ada perusahaan yang memiliki pegawai sampai 8.000 orang dan jika diberhentikan bagaimana nasibnya, maka dari itu solusinya kita meminta agar perusahaan memberikan layanan rapid test kepada pegawainya jadi ketika hasilnya negatif dan perusahaan tersebut masuk zona aman silahkan untuk beroperasi," ungkapnya.

Baca juga: Baru Tahu Tetangga Meninggal Positif Corona, 25 Warga Peserta Tahlilan Isolasi Mandiri

"Bagaimana kami bisa memenuhi kebutuhan hidup orang yang masih tergolong miskin jika kehilangan pekerjaan sehingga banyak perusahaan dan buruh pabrik yang harus diperhatikan," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com