Viral di media sosial
Diberitakan sebelumnya, surat Dinsos Pemprov Babel pada 30 Maret 2020 yang viral di berbagai kanal media sosial menuai kecaman dari netizen.
Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Positif Terjangkit Virus Corona
Sebab, surat yang ditujukan ke Dinsos kabupaten/kota itu mensyaratkan hanya warga beragama Islam yang mendapatkan bantuan dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Provinsi Babel Naziarto mengatakan, syarat agama tercantum karena bantuan bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun, bantuan tersebut dari dana zakat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Dalam Undang-undang 23 Tahun 2011 Pasal 25 tentang Baznas, memang distribusinya sesuai syariat Islam. Hanya karena tujuannya ke Dinsos kabupaten/kota, jadi dianggap bantuan untuk umum," kata Naziarto.
Atas insiden tersebut, Pemprov Bangka Belitung menyerahkan kembali proses penyaluran bantuan pada Baznas.