Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Bansos dengan Syarat Agama, Kepala Dinsos Babel Mundur dari Jabatan

Kompas.com - 13/04/2020, 18:17 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Polemik surat edaran bantuan sosial yang mencantumkan agama sebagai salah satu syarat penerima di Kepulauan Bangka Belitung, berbuntut panjang.

Kepala Dinas Sosial Azis Harahad akhirnya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan.

"Benar, surat mundur Beliau sudah diterima," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Duduk Perkara Kisruh Pemberian Bansos di Babel Harus Beragama Islam, Sekdaprov Sebut Ada Kekeliruan

Erzaldi menuturkan, jabatan yang kosong untuk sementara waktu akan diisi pelaksana tugas.

Selanjutnya, Pemprov Babel akan membuka lelang untuk mencari pejabat definitif (tetap) yang baru.

Menurut Erzaldi, polemik surat bantuan sosial hanya dipicu kekeliruan redaksional.

"Seharusnya langsung ditujukan pada dewan masjid, karena ini dana zakat dari Baznas. Kita tahu kalau zakat ini sudah jelas peruntukannya," ujar Erzaldi.

Baca juga: 3 Pasien Corona di Sumsel Sembuh, Dokter Gunakan Resep Ini

Sementara, pada surat yang sempat beredar, surat ditujukan pada Dinas Sosial kabupaten/kota, sehingga memunculkan anggapan bantuan bisa diterima setiap orang.

"Atas kekeliruan itu dan memang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat kita, saya berikan teguran keras. Kemudian Beliau akhirnya mundur," ujar mantan Bupati Bangka Tengah dua periode itu.

Viral di media sosial

Diberitakan sebelumnya, surat Dinsos Pemprov Babel pada 30 Maret 2020 yang viral di berbagai kanal media sosial menuai kecaman dari netizen.

Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Positif Terjangkit Virus Corona

Sebab, surat yang ditujukan ke Dinsos kabupaten/kota itu mensyaratkan hanya warga beragama Islam yang mendapatkan bantuan dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Provinsi Babel Naziarto mengatakan, syarat agama tercantum karena bantuan bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adapun, bantuan tersebut dari dana zakat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Dalam Undang-undang 23 Tahun 2011 Pasal 25 tentang Baznas, memang distribusinya sesuai syariat Islam. Hanya karena tujuannya ke Dinsos kabupaten/kota, jadi dianggap bantuan untuk umum," kata Naziarto.

Atas insiden tersebut, Pemprov Bangka Belitung menyerahkan kembali proses penyaluran bantuan pada Baznas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com