Namun setibanya di rumah, SA justru mendapatkan penolakan dari keluarganya.
Hal itu dikemukakan oleh Wali Kota Solo, FX. Hadi Rudyatmo.
"Sama keluarganya ditolak, kemudian dikarantina," kata Rudy.
Sesuai regulasi pemerintah daerah, pemudik, lebih-lebih yang berasal dari zona merah Covid-19 harus menjalani karantina di Graha Wisata Niaga.
"Semalam dikarantina di sini (Graha Wisata Niaga)," kata Rudy.
Baca juga: Driver Ojol 59 Tahun Tertipu Antarkan Purwokerto-Solo, Penumpang Hanya Tinggalkan Sandal
Sebab, kasus penipuan yang membuat driver ojol 59 tahun itu menempuh 230 kilometer dari Purwokerto-Solo selama kurang lebih lima jam sudah viral.
Kapolresta Surakarta Kombes Andy Rifai menjelaskan, Selasa (7/4/2020) sore, polisi menangkap SA.
"Belum ada laporan. Itu hanya viral di media sosial, kita amankan dahulu," kata Andy.
Baca juga: Kasus-kasus Pasien Positif Corona Tanpa Gejala di Sejumlah Daerah, Ada yang Hanya Merasa Kehausan