Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Solo Kembali Perpanjang Status KLB Corona hingga 26 April 2020, Ini Alasannya

Kompas.com - 07/04/2020, 23:17 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, kembali memperpanjang status kejadian luar biasa (KLB) virus corona atau Covid-19 hingga 26 April 2020.

Perpanjangan status KLB dilakukan dengan pertimbangan jumlah kasus positif Covid-19, orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Solo yang terus bertambah.

"Kalau melihat perkembangan ODP dan PDP masih seperti ini, ya kita tidak mungkin menurunkan statusnya," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani di Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Ini Alasan Mulyono Mau Mengantar Penumpang yang Menipunya dari Purwokerto ke Solo

"Kalau ODP dan PDP sudah turun stabil mungkin kita berpikir untuk menurunkan statusnya," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Pemkot Solo telah memperpanjang status KLB virus corona hingga 13 April 2020.

Namun, setelah dilakukan evaluasi dengan melihat grafik perkembangan Covid-19 di Solo yang terus meningkat, akhirnya status KLB kembali diperpanjang menjadi dua pekan hingga 26 April.

"Kita evaluasi diperpanjang lagi (status KLB) menjadi 26 April 2020," terang pria yang juga menjabat Sekda Kota Solo.

Baca juga: ASN Dilarang Mudik, Pemkot Solo Siap Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat

Perpanjangan status KLB bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penularan Covid-19.

Ahyani menyebut peningkatan jumlah kasus ODP ini disebabkan karena adanya mobilitas warga dari satu wilayah ke wilayah lain, termasuk pemudik.

"Yang berpotensi menambah ODP ini para pemudik yang pulang dari wilayah zona merah penularan Covid-19 dan warga yang nekat bepergian ke luar kota. Kemudian pulang (Solo) tambah naik statusnya. Ini yang kita khawatirkan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com