Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Dilarang Mudik, Pemkot Solo Siap Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat

Kompas.com - 07/04/2020, 18:34 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, siap mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020).

"MenPAN-RB telah mengimbau ASN untuk tidak mudik. Kita sama," ungkap Rudy, Selasa.

Baca juga: Pulang dari Surabaya, Satu PDP di Solo Dinyatakan Positif Covid-19

Dengan adanya imbauan itu, Rudy meminta kepada ASN di lingkungan Pemkot Solo supaya tidak mudik pada Lebaran 2020.

Hal ini untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 yang disebabkan adanya mobilitas warga dari satu wilayah ke wilayah lain.

"Pokoknya tahun ini tidak mudik dulu," ucapnya.

Baca juga: Wali Kota Solo: Pendatang Jangan Arogan Saat Didata Soal Karantina Mandiri

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali menegaskan larangan untuk melakukan perjalanan mudik pada saat Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 41 Tahun 2020.

Surat edaran ini merevisi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Bila surat edaran sebelumnya tidak mengatur adanya sanksi, kali ini ASN yang nekat bepergian maupun pulang ke kampung halamannya akan dikenakan sanksi disiplin.

Aturan ini tak hanya berlaku bagi ASN yang bekerja di instansi pusat, tetapi juga instansi daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com