Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel mengatakan, masih menyelidiki motif pembuangan ular-ular piton tersebut.
"Motifnya masih kami selidiki. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi untuk menelusuri siapa pelaku yang membuang ular-ular tersebut," kata Rommel.
Namun, pihak kepolisian setempat belum menghitung berapa total jumlah ular yang ada di dalam 10 karung tersebut.
Polres Kotawaringin Timur berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Tengah melalui pos jaga di Sampit terkait penanganan selanjutnya terhadap ular-ular yang kondisinya masih hidup tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.