Pemerintah Kota Malang juga sudah menyiapkan sejumlah gedung untuk dijadikan tempat isolasi bagi ODP.
Salah satunya adalah gedung Balai Diklat milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ada di Kota Malang.
Gedung itu bisa menampung hingga 300 orang.
Selain itu, juga rusunawa milik Unikama serta rusunawa bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sutiaji mengatakan, melihat sebaran Covid-19, Kota Malang harus menerapkan PSBB.
"Karena PSBB itu amat diperlukan bagi Kota Malang," ujar dia.
Baca juga: Dinyatakan Sembuh Secara Klinis, 4 Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Malang Tunggu Hasil Lab
Sampai saat ini, tiga pemerintah daerah di Malang Raya yang meliputi Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang, masih menyusun draf pengajuan PSBB.
Draf itu disusun melalui kerja sama dengan Universitas Brawijaya (UB).
Draf itu nantinya akan diajukan ke gubernur.
Kemudian, gubernur mengajukannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Malang per tanggal 5 April 2020 sebanyak lima orang, tiga di antaranya sudah sembuh dan dua orang masih dalam perawatan.
Jumlah orang dengan kategori orang dalam resiko sebanyak 687 orang, orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 52 orang, orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 359 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 33 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.