Salin Artikel

Jelang PSBB, Pengawasan Akses Masuk Kota Malang Diperketat

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang memperketat pengawasan di pintu masuk menuju daerah Kota Malang.

Setiap pendatang yang masuk ke Kota Malang dicek kesehatannya, baik pendatang yang menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum.

Pemerintah Kota Malang sudah membentuk Posko Penanggulangan Covid-19 di sejumlah pintu masuk.

Seperti di Terminal Landungsari, Terminal Arjosari, Stasiun Malang Kota Baru dan di daerah Hawai Water Park yang merupakan daerah perbatasan Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pengetatan pengawasan di pintu masuk itu sebagai persiapan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Rencananya, PSBB akan diterapkan dalam lingkup daerah Malang Raya.

"Sambil menunggu pemberlakuan PSBB, maka kami siapkan pertama adalah mobilitas orang dari luar ini kami pantau. Jadi, kami akan lebih disiplin lagi, orang yang dari luar baik pakai mobil pribadi maupun kendaraan-kendaraan umum akan kami cek satu-persatu berkaitan dengan masalah suhu badan," kata Sutiaji, saat meninjau Posko Penanggulangan Covid-19, di Stasiun Malang Kota Baru, Senin (6/4/2020).

Sutiaji mengatakan, jika suhu tubuh orang itu mencapai 38 derajat celcius ke atas, orang itu akan diminta untuk memenuhi protokol kesehatan.

Salah satunya adalah akan dibawa ke puskesmas setempat.

Tidak hanya itu, jika orang itu berpotensi menjadi orang dalam pemantauan (ODP), akan diminta untuk isolasi mandiri.


Pemerintah Kota Malang juga sudah menyiapkan sejumlah gedung untuk dijadikan tempat isolasi bagi ODP.

Salah satunya adalah gedung Balai Diklat milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ada di Kota Malang.

Gedung itu bisa menampung hingga 300 orang.

Selain itu, juga rusunawa milik Unikama serta rusunawa bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sutiaji mengatakan, melihat sebaran Covid-19, Kota Malang harus menerapkan PSBB.

"Karena PSBB itu amat diperlukan bagi Kota Malang," ujar dia.

Sampai saat ini, tiga pemerintah daerah di Malang Raya yang meliputi Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang, masih menyusun draf pengajuan PSBB.

Draf itu disusun melalui kerja sama dengan Universitas Brawijaya (UB).

Draf itu nantinya akan diajukan ke gubernur.

Kemudian, gubernur mengajukannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Malang per tanggal 5 April 2020 sebanyak lima orang, tiga di antaranya sudah sembuh dan dua orang masih dalam perawatan.

Jumlah orang dengan kategori orang dalam resiko sebanyak 687 orang, orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 52 orang, orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 359 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 33 orang.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/06/17165621/jelang-psbb-pengawasan-akses-masuk-kota-malang-diperketat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke