Bahkan perangkat RT dan RW, termasuk lurah, kepala kampung (kepala desa) dan kepala distrik (camat) juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari Tim Gugus Tugas Pemkab Mimika untuk penanganan COVID-19.
"Arahan Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih dan melalui Instruksi Bupati Mimika sudah jelas menyebut siapapun yang menghambat maka akan berhadapan dengan proses hukum," ujar Reynold.
Baca juga: 1.677 Orang Terinfeksi Covid-19, Kapan Virus Corona di RI Berakhir?
Saat ini, Wisma Atlet Mimika menampung 19 warga berstatus ODP dan PDP serta Orang Tanpa Gejala (OTG) yang belum mengalami gejala pneumonia berat.
Sementara PDP yang telah menunjukkan gejala pneumonia berat disertai sesak napas diisolasi di RSUD Mimika dan sebuah rumah sakit milik perusahaan di Kabupaten Mimika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.