Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ketua RT Provokasi Warga Tolak ODP dan PDP Corona di Wisma Atlet Mimika

Kompas.com - 01/04/2020, 21:05 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

MIMIKA, KOMPAS.com - Polres Mimika menangkap seorang ketua RT di Kelurahan Timika Jaya SP2 karena memprovokasi warga untuk menolak Wisma Atlet di Kompleks Olahraga Mimika digunakan sebagai lokasi karantina.

Pemkab Mimika menggunakan Wisma Atlet sebagai lokasi karantina orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Seperti dikutip dari Antara, JW dan sekelompok warga menggelar aksi penolakan di depan Wisma Atlet, Kompleks Olahraga Mimika, sejak Selasa (31/3/2020) petang.

Baca juga: Provokasi Warga Tolak ODP dan PDP Diisolasi di Wisma Atlet, Ketua RT di Mimika Ditangkap Polisi

JW dan warganya telah ditemui perwakilan Dinas Kesehatan Mimika, Asisten III Setda Mimika Nicky E Kuahaty, dan polisi.

Mereka memberikan penjelasan kepada warga yang memprotes itu. Tapi, JW dan warganya tak puas.

JW dan warganya kembali mendatangi Wisma Atlet Mimika pada Rabu (1/4/2020) pagi.

Mereka mendesak Pemkab Mimika mengeluarkan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang dikarantina di Wisma Atlet Mimika.

JW bahkan mengancam akan membakar Wisma Atlet jika tuntutan itu tak dikabulkan.

"Jadi tidak ada solusi lain, yah harus proses hukum," kata juru bicara Gugus Tugas Pemkab Mimika untuk penanganan Covid-19 Reynold Ubra seperti dilansir Antara, Rabu (1/4/2020).

 

Aksi JW dan warganya dibubarkan polisi.

JW yang dianggap sebagai provokator digelandang menuju Kantor Polres Mimika untuk dimintai keterangan.

Reynold menilai penolakan itu memperlihatkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pandemi virus corona.

Masyarakat cenderung panik menyikapi penyebaran virus tersebut.

Reynold menyayangkan tingkah laku JW. Apalagi, JW merupakan salah satu tokoh masyarakat di lingkungannya.

Baca juga: Motif Penembakan KKB di PT Freeport, Kapolda Papua: Ingin Tunjukkan Eksistensi

Seharusnya, kata Reynold, sebagai ketua RT, JW memberikan pemahaman tentang informasi virus corona kepada warganya.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (25/3/2020).

Perangkat RT dan RW diminta menyosialisasikan informasi tentang virus corona.

 

Bahkan perangkat RT dan RW, termasuk lurah, kepala kampung (kepala desa) dan kepala distrik (camat) juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari Tim Gugus Tugas Pemkab Mimika untuk penanganan COVID-19.

"Arahan Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih dan melalui Instruksi Bupati Mimika sudah jelas menyebut siapapun yang menghambat maka akan berhadapan dengan proses hukum," ujar Reynold.

Baca juga: 1.677 Orang Terinfeksi Covid-19, Kapan Virus Corona di RI Berakhir?

Saat ini, Wisma Atlet Mimika menampung 19 warga berstatus ODP dan PDP serta Orang Tanpa Gejala (OTG) yang belum mengalami gejala pneumonia berat.

Sementara PDP yang telah menunjukkan gejala pneumonia berat disertai sesak napas diisolasi di RSUD Mimika dan sebuah rumah sakit milik perusahaan di Kabupaten Mimika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com