Salin Artikel

Kronologi Ketua RT Provokasi Warga Tolak ODP dan PDP Corona di Wisma Atlet Mimika

Pemkab Mimika menggunakan Wisma Atlet sebagai lokasi karantina orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Seperti dikutip dari Antara, JW dan sekelompok warga menggelar aksi penolakan di depan Wisma Atlet, Kompleks Olahraga Mimika, sejak Selasa (31/3/2020) petang.

JW dan warganya telah ditemui perwakilan Dinas Kesehatan Mimika, Asisten III Setda Mimika Nicky E Kuahaty, dan polisi.

Mereka memberikan penjelasan kepada warga yang memprotes itu. Tapi, JW dan warganya tak puas.

JW dan warganya kembali mendatangi Wisma Atlet Mimika pada Rabu (1/4/2020) pagi.

Mereka mendesak Pemkab Mimika mengeluarkan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang dikarantina di Wisma Atlet Mimika.

JW bahkan mengancam akan membakar Wisma Atlet jika tuntutan itu tak dikabulkan.

"Jadi tidak ada solusi lain, yah harus proses hukum," kata juru bicara Gugus Tugas Pemkab Mimika untuk penanganan Covid-19 Reynold Ubra seperti dilansir Antara, Rabu (1/4/2020).


Aksi JW dan warganya dibubarkan polisi.

JW yang dianggap sebagai provokator digelandang menuju Kantor Polres Mimika untuk dimintai keterangan.

Reynold menilai penolakan itu memperlihatkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pandemi virus corona.

Masyarakat cenderung panik menyikapi penyebaran virus tersebut.

Reynold menyayangkan tingkah laku JW. Apalagi, JW merupakan salah satu tokoh masyarakat di lingkungannya.

Seharusnya, kata Reynold, sebagai ketua RT, JW memberikan pemahaman tentang informasi virus corona kepada warganya.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (25/3/2020).

Perangkat RT dan RW diminta menyosialisasikan informasi tentang virus corona.


Bahkan perangkat RT dan RW, termasuk lurah, kepala kampung (kepala desa) dan kepala distrik (camat) juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari Tim Gugus Tugas Pemkab Mimika untuk penanganan COVID-19.

"Arahan Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih dan melalui Instruksi Bupati Mimika sudah jelas menyebut siapapun yang menghambat maka akan berhadapan dengan proses hukum," ujar Reynold.

Saat ini, Wisma Atlet Mimika menampung 19 warga berstatus ODP dan PDP serta Orang Tanpa Gejala (OTG) yang belum mengalami gejala pneumonia berat.

Sementara PDP yang telah menunjukkan gejala pneumonia berat disertai sesak napas diisolasi di RSUD Mimika dan sebuah rumah sakit milik perusahaan di Kabupaten Mimika.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/01/21050471/kronologi-ketua-rt-provokasi-warga-tolak-odp-dan-pdp-corona-di-wisma-atlet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke