MIMIKA, KOMPAS.com - Polres Mimika menangkap seorang ketua RT di Kelurahan Timika Jaya SP2 karena memprovokasi warga untuk menolak Wisma Atlet di Kompleks Olahraga Mimika digunakan sebagai lokasi karantina.
Pemkab Mimika menggunakan Wisma Atlet sebagai lokasi karantina orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Seperti dikutip dari Antara, JW dan sekelompok warga menggelar aksi penolakan di depan Wisma Atlet, Kompleks Olahraga Mimika, sejak Selasa (31/3/2020) petang.
Baca juga: Provokasi Warga Tolak ODP dan PDP Diisolasi di Wisma Atlet, Ketua RT di Mimika Ditangkap Polisi
JW dan warganya telah ditemui perwakilan Dinas Kesehatan Mimika, Asisten III Setda Mimika Nicky E Kuahaty, dan polisi.
Mereka memberikan penjelasan kepada warga yang memprotes itu. Tapi, JW dan warganya tak puas.
JW dan warganya kembali mendatangi Wisma Atlet Mimika pada Rabu (1/4/2020) pagi.
Mereka mendesak Pemkab Mimika mengeluarkan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang dikarantina di Wisma Atlet Mimika.
JW bahkan mengancam akan membakar Wisma Atlet jika tuntutan itu tak dikabulkan.
"Jadi tidak ada solusi lain, yah harus proses hukum," kata juru bicara Gugus Tugas Pemkab Mimika untuk penanganan Covid-19 Reynold Ubra seperti dilansir Antara, Rabu (1/4/2020).