Wayan menceritakan, peristiwa ini terjadi saat ibu korban sedang tidak ada di rumah dan hanya ada pelaku dan korban.
Melihat itu, pelaku kemudian mengajak korban menonton film Youtube sambil tidur-tiduran di kamar. Saat itu, pelaku langsung mencabuli calon anak tirinya tersebut.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun termasuk kepada ibunya.
Baca juga: Fakta Ibu Ajak Anaknya Berhubungan Intim, Berawal dari Laporan Warga hingga Digerebek Polisi
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi kelas III SD di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial PAL, menjadi korban pencabulan calon ayah tirinya berinisial JB (35).
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota Iptu Wayan Pasek Sujana mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh ibu kandung PAL, berinisial AB (36).
"Kasus itu sudah kita tangani dengan laporan polisi nomor LP/ 383 /III/2020/SPKT. Pelaku ini adalah calon ayah tiri korban," ujar Wayan kepada sejumlah wartawan di Mapolres Kupang Kota, Senin (30/3/2020).
(Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.