KOMPAS.com - Pekan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menerapkan karantina wilayah sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Sejumlah persiapan teknis tengah dibahas oleh seluruh jajaran agar karantina wilayah dapat dilakukan dengan baik.
Baca juga: Fakta Sembuhnya Pasien Corona di Solo, Gejala Selalu Kehausan dan Rutin Konsumsi Empon-empon
Petugas hanya memperbolehkan warga dengan kendaraan pelat L (Surabaya) untuk masuk ataupun keluar.
Itu pun keperluan mereka harus betul-betul mendesak, seperti pemenuhan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, petugas medis, petugas kepolisian, dan TNI juga diperbolehkan melintas.
"Jadi hanya pelat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan pelat L tapi dia punya KTP Surabaya. Dan untuk (driver ojek) online juga kita batasi. Kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Berjuang Lawan Covid-19 Sampai Sembuh, Christina: Ini Bukan Virus Biasa, Saya Sudah Mengalami
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.