Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Karantina Wilayah Surabaya, Akses Khusus Pelat L, Orang yang Masuk Disterilkan

Kompas.com - 31/03/2020, 09:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Pekan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menerapkan karantina wilayah sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Sejumlah persiapan teknis tengah dibahas oleh seluruh jajaran agar karantina wilayah dapat dilakukan dengan baik.

Baca juga: Fakta Sembuhnya Pasien Corona di Solo, Gejala Selalu Kehausan dan Rutin Konsumsi Empon-empon

Khusus kendaraan pelat L

Ilustrasi jalan rayaKOMPAS / WAWAN H PRABOWO Ilustrasi jalan raya
Dengan berlakunya karantina wilayah pekan ini, maka akses-akses masuk kota akan dibatasi dan dilakukan screening ketat.

Petugas hanya memperbolehkan warga dengan kendaraan pelat L (Surabaya) untuk masuk ataupun keluar.

Itu pun keperluan mereka harus betul-betul mendesak, seperti pemenuhan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, petugas medis, petugas kepolisian, dan TNI juga diperbolehkan melintas.

"Jadi hanya pelat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan pelat L tapi dia punya KTP Surabaya. Dan untuk (driver ojek) online juga kita batasi. Kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Berjuang Lawan Covid-19 Sampai Sembuh, Christina: Ini Bukan Virus Biasa, Saya Sudah Mengalami

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com