KOMPAS.com - Pekan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menerapkan karantina wilayah sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Sejumlah persiapan teknis tengah dibahas oleh seluruh jajaran agar karantina wilayah dapat dilakukan dengan baik.
Baca juga: Fakta Sembuhnya Pasien Corona di Solo, Gejala Selalu Kehausan dan Rutin Konsumsi Empon-empon
Petugas hanya memperbolehkan warga dengan kendaraan pelat L (Surabaya) untuk masuk ataupun keluar.
Itu pun keperluan mereka harus betul-betul mendesak, seperti pemenuhan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, petugas medis, petugas kepolisian, dan TNI juga diperbolehkan melintas.
"Jadi hanya pelat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan pelat L tapi dia punya KTP Surabaya. Dan untuk (driver ojek) online juga kita batasi. Kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Berjuang Lawan Covid-19 Sampai Sembuh, Christina: Ini Bukan Virus Biasa, Saya Sudah Mengalami