Menurut Roem, terkait keterlibatan ketiga ABK itu dalam penyelundupan mercury tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Baca juga: Tersangka Pemilik 57 Kg Merkuri Dapat Bahan Baku dari Pulau Seram
Diberitakan sebelumnya, aparat Polairud Polda Maluku menggagalkan upaya penyelundupan 1,76 ton merkuri dari sebuah kapal kayu KLM Cahaya Baru yang akan dibawa ke Buton, Seulawesi Tenggara, di peraiaran Buru Selatan, pada Senin (23/3/2020).
Kapal tersebut ditahan petugas Polairud Polda Maluku setelah sempat kabur saat petugas hendak memeriksa muatan kapal itu.
Akibatnya, personel Polairud terpaksa menembaki kapal tersebut hingga bocor.
Saat itulah nahkoda kapal langsung ditangkap, sedangkan dua ABK melompat ke laut dan kemudian melarikan diri ke hutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.