Salin Artikel

2 ABK Penyelundup 1,7 Ton Merkuri yang Lompat ke Laut Kabur ke Hutan Menyerahkan Diri

Keduanya menyerahkan diri setelah sempat kabur ke hutan Desa Simi, Kecamatan Wamsisi, Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kedua ABK, itu berinisial BA (27) dan AB (37).

Mereka menyerahkan diri ke polisi setelah sempat melompat dari atas kapal dan kabur ke hutan, ketika kapal mereka ditembaki personel Polairud Polda Maluku.

“Kedua ABK yang sempat kabur itu sudah menyerahkan diri ke Polres Pulau Buru dan saat ini mereka sudah dibawa ke Polairud Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Roem, kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Roem menuturkan, saat ini, status kedua ABK itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sebelumnya, kata dia, nakhoda kapal yang ditangkap saat hari H kejadian telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

“Jadi, ketiganya sudah tersangka, termasuk nakhoda yang statusnya sudah tersangka lebih dulu,” ujar dia.


Menurut Roem, terkait keterlibatan ketiga ABK itu dalam penyelundupan mercury tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, aparat Polairud Polda Maluku menggagalkan upaya penyelundupan 1,76 ton merkuri dari sebuah kapal kayu KLM Cahaya Baru yang akan dibawa ke Buton, Seulawesi Tenggara, di peraiaran Buru Selatan, pada Senin (23/3/2020).

Kapal tersebut ditahan petugas Polairud Polda Maluku setelah sempat kabur saat petugas hendak memeriksa muatan kapal itu.

Akibatnya, personel Polairud terpaksa menembaki kapal tersebut hingga bocor.

Saat itulah nahkoda kapal langsung ditangkap, sedangkan dua ABK melompat ke laut dan kemudian melarikan diri ke hutan. 

https://regional.kompas.com/read/2020/03/26/18081721/2-abk-penyelundup-17-ton-merkuri-yang-lompat-ke-laut-kabur-ke-hutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke