Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Mahasiswa yang Diduga Menghina Presiden Jokowi

Kompas.com - 22/03/2020, 10:50 WIB
Candra Setia Budi

Editor

 

Sedangkan alasan ketiga, sambungnya, kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan dengan jaminan kalau ISS tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, penasihat hukum ISS dari YBHI-LBH Semarang, Eti oktaviani mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka.

"Kami LBH Semarang mengajukan penangguhan penahanan dengan SAFEnet sebagai penjamin. Hari ini dikabulkan," kata Eti saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

"Saat ini, ISS sudah diperbolehkan pulang dan tidak wajib lapor. Namun, ISS diminta proaktif ketika penyidik memintanya untuk keperluan pemeriksaan," sambungnya.

Baca juga: Dinonaktifkan karena Diduga Hina Jokowi, Dosen Unnes Habiskan Waktu dengan Menulis Buku

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah menangkap ISS karena menyebarkan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta ini ditangkap di rumah kosnya daerah Surakarta pada 13 Maret 2020 pukul 14.00 WIB.

ISS ditangkap karena diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com