Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Mahasiswa yang Diduga Menghina Presiden Jokowi

Kompas.com - 22/03/2020, 10:50 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengabulkan penangguhan penahanan Mohammad Hisbun Payu alias ISS, mahasiswa salah satu Universitas swasta di Sukoharjo yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Penangguhan penahanan itu dikabulkan pada Sabtu (21/3/2020) oleh Kapolda Jawa Tengah melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berdasarkan surat penangguhan penahanan Nomor:SP.Han/7.A/III/2020/Reskrimsus.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, ada tiga alasan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan mahasiswa tersebut.

Baca juga: Presiden Jokowi Beri Maaf Mahasiswa yang Diduga Menghina di Medsos

Pertama, karena Presiden Joko Widodo sudah memaafkan perbuatan mahasiswa itu.

"Bapak Presiden Jokowi sudah memaafkan perbuatan tersangka terkait ucapan tersangka dalam ucapan 'laknat' di media sosial yang di-share tersangka," kata Rycko, di Semarang, Sabtu.

Alasan kedua yakni tersangka sudah meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat, serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Permintaan maaf itu, kata Kapolda, sudah diunggah oleh ISS lewat akun instagramnya.

Baca juga: Penahanan Mahasiswa yang Diduga Hina Jokowi Ditangguhkan

 

Sedangkan alasan ketiga, sambungnya, kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan dengan jaminan kalau ISS tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, penasihat hukum ISS dari YBHI-LBH Semarang, Eti oktaviani mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka.

"Kami LBH Semarang mengajukan penangguhan penahanan dengan SAFEnet sebagai penjamin. Hari ini dikabulkan," kata Eti saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

"Saat ini, ISS sudah diperbolehkan pulang dan tidak wajib lapor. Namun, ISS diminta proaktif ketika penyidik memintanya untuk keperluan pemeriksaan," sambungnya.

Baca juga: Dinonaktifkan karena Diduga Hina Jokowi, Dosen Unnes Habiskan Waktu dengan Menulis Buku

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah menangkap ISS karena menyebarkan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta ini ditangkap di rumah kosnya daerah Surakarta pada 13 Maret 2020 pukul 14.00 WIB.

ISS ditangkap karena diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com