Saat korban dan SL sedang duduk bercerita, sambung Elpidus, tiba-tiba pelaku datang bersama dengan dua orang temannya lalu memukul korban di bagian wajah.
Akibatnya, kata Elpidus, korban mengalami luka dan bengkak pada wajahnya kemudian melapor ke Polsek Kupang Tengah.
"Petunjuk Bapak Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas dan prosedural," ungkapnya.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dicabuli Tiga Pria Selama 3 Hari, Berawal dari Kenal di Warnet
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Riko sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
"Setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka," Elpidus, Kamis malam.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Riko ditahan di Rutan Mapolres Kupang.
Baca juga: Fakta Ibu Ajak Anaknya Berhubungan Intim, Berawal dari Laporan Warga hingga Digerebek Polisi
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Robertus Belarminus,David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.