Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Polisi Dianiaya Tukang Ojek, Tak Terima Ditegur hingga Ditangkap

Kompas.com - 21/03/2020, 06:30 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang anggota polisi Sabhara Polres Kupang bernama Bripda Tadeus Tedy Tanon dianiaya seorang tukang ojek yakni, Riko Julianto Lodo (19), warga asal Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (18/3/2020).

Akibat penganiayaan itu, Bripda Tedaus mengalami luka dan bengkak pada wajahnya.

Tak terima dengan kejadian tersebut ia kemudian melapor ke Polsek Kupang Tengah, hingga pelaku berhasil ditangkap oleh Buser Polres Kupang di rumahnya.

Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan polisi menetapkan Riko sebagai tersangka atas penganiayaan.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Kronologi kejadian

Ilustrasi olah TKPKOMPAS.com Ilustrasi olah TKP

Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka mengatakan, kejadian berawal saat Bripda Tadeus dan temannya berboncengan sepeda motor pergi mengambil pakaian dinas miliknya di rumahnya seorang warga berinisial SL.

Saat tiba di Cabang Surya, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, sambungnya, Bripda Tadeus menghentikan sepeda motornya dan menghubungi SL melalui telepon genggamnya.

Saat itu, SL yang juga mengendarai sepeda motor, berada di seberang jalan.

"Korban (Bripda Tadeus) melihat pelaku (Riko) naik di atas sepeda motor SL dan memeluk dan menciumnya dari belakang sambil meminta uang untuk minum," kata Elpidus kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020) petang.

Baca juga: Kronologi Polisi Dianiaya Tukang Ojek di Kupang

 

2. Tak terima ditegur

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Masih dikatakan Elpidus, melihat itu, korban kemudian menghampiri pelaku dan menegurnya, kalau mabuk miras harus berlaku sopan.

Mendengar itu, pelaku tak terima dan hendak memukul korban. Namun, ada warga lain yang datang menegur pelaku.

"Setelah itu, korban dan SL melanjutkan perjalanan ke rumah SL," kata Elpidus.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Mengaku Sudah 3 Kali Mengajak Anaknya Berhubungan Intim

 

 

3. Bripda Tadeus alami luka dan bengkak pada wajah

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Saat korban dan SL sedang duduk bercerita, sambung Elpidus, tiba-tiba pelaku datang bersama dengan dua orang temannya lalu memukul korban di bagian wajah.

Akibatnya, kata Elpidus, korban mengalami luka dan bengkak pada wajahnya kemudian melapor ke Polsek Kupang Tengah.

"Petunjuk Bapak Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas dan prosedural," ungkapnya.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Dicabuli Tiga Pria Selama 3 Hari, Berawal dari Kenal di Warnet

 

4. Jadi tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Riko sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

"Setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka," Elpidus, Kamis malam.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Riko ditahan di Rutan Mapolres Kupang.

Baca juga: Fakta Ibu Ajak Anaknya Berhubungan Intim, Berawal dari Laporan Warga hingga Digerebek Polisi

 

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Robertus Belarminus,David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com